Rabu, 09 Agustus 2023.
Dalam rangka terciptanya tata kelola perizinan yang baik, maka diperlukan instrumen pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai perundang-undangan yang telah diatur dalam Peraturan BKPM No 5 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021.
Pelaksanaan pengawasan penanaman modal merupakan tugas dan tanggungjawab DPMPTSP dalam memantau dan menyelesaikan permasalahan yang menghambat perusahaan dalam merealisasikan investasinya khususnya di Kabupaten Manokwari.
Oleh karena itu DPMPTSP menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tujuan untuk mendorong para pelaku usaha untuk segera memiliki perizinan berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), meningkatkan kapasitas SDM, serta dapat mengetahui dan memahami regulasi Undang-undang yang terbaru proses perizinan berusaha berbasis OSS RBA.

Lebih Banyak Cerita
IBADAH OIKUMENE
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2024
Sosialisasi Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan